Foto: Ilustrasi (Doc-Tirtoid)
Banda Aceh, bukaberita.co.id – Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Lola Nelria Oktavia, menegaskan bahwa kasus aborsi yang melibatkan anggota kepolisian harus tetap mendapat tindakan hukum. Anggota kepolisian yang terlibat kasus ini adalah Ipda YF yang berasal dari Polres Bireuen.
“Tentunya siapapun yang melakukan, dia tidak hanya masyarakat sipil, bahkan Polri pun tidak luput bila berbuat salah. Apalagi ranahnya sudah pidana. Memang harus berlanjut prosesnya (hukum),” tegasnya.
Pernyataan ini menanggapi pernyataan Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, yang sebelumnya menyebutkan bahwa kasus ini telah berakhir damai.
“Dari langkah-langkah yang kami lakukan sampai mitigasi, dari pihak Saudari VF sampai saat ini dan sekarang tidak mempermasalahkan. Mereka menganggap ini adalah masalah pribadi dan tidak akan memperpanjang,” ucapnya ketika Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Kapolda Aceh, pada Kamis (6/2/2025).
Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa pelaku dan mantan pacarnya, VF, mulai berpacaran setelah berkenalan di media sosial Instagram pada Maret 2022. Keduanya sering melakukan hubungan intim dengan menggunakan alat kontrasepsi. Namun, korban kemudian mengaku hamil dan melakukan aborsi dengan mengonsumsi obat penggugur kandungan.
Meski pelaku sempat berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi korban, namun keduanya sepakat mengakhiri hubungannya. Pada Agustus 2024, korban mengunggah kisah hubungan mereka dan permasalahan aborsi ke media sosial TikTok dan Instagram. Sehingga kasus ini terungkap ke publik.