Minggu, Juni 15, 2025
BerandaNASIONALPengecer LPG 3 kg Wajib Daftar di Aplikasi MAP sebagai Sub Pangkalan

Pengecer LPG 3 kg Wajib Daftar di Aplikasi MAP sebagai Sub Pangkalan

Foto: Ilustrasi (Doc-Pinterest)

Jakarta, bukaberita.co.id – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, meminta para pengecer gas LPG 3 kg segera mendaftarkan diri sebagai sub pangkalan resmi PT Pertamina. Pengecer dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP).
“Para pengecer harap mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai sub-pangkalan resmi,” jelasnya, pada Selasa (4/2/2025).
Menurutnya, pendaftaran ini akan membantu menjaga kestabilan harga LPG 3 kg di kalangan konsumen. Selain itu, untuk memastikan distribusinya benar untuk masyarakat yang membutuhkan.
“Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai sub pangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi gas LPG tiga kilogram bisa sampai ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya,” jelasnya.
Meskipun Presiden Prabowo Subianto telah mengizinkan pengecer kembali menjual LPG 3 kg, Hasan menegaskan bahwa pengecer tetap perlu mendaftar melalui aplikasi MAP. Hal ini untuk memastikan distribusi yang lebih terkontrol dan tepat sasaran.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments