Foto: Ilustrasi (Doc-Pinterest)
Jakarta Utara, bukaberita.co.id – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap empat pelaku tindak pidana judi online. Hal tersebut terjadi saat operasi di Jalan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (16/1/2025).
“Kami menangkap empat pelaku dari pengungkapan kasus ini,” jelas Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady, pada Jumat (24/1/2025).
Keempat pelaku berperan sebagai pemilik situs judi online dan broadcaster yang mempromosikan aktivitas perjudian melalui internet. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti 6 unit telepon seluler, 3 kartu identitas (KTP), 2 kartu ATM, 5 perangkat mobile banking, serta tangkapan layar promosi situs judi online.
Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terjerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Pengungkapan kasus ini harapannya dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi online yang melanggar hukum. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya.