(Doc-Berita Kota Bandung)
Cimahi, bukaberita.co.id – Kasus arisan bodong yang merugikan korban hingga Rp400 juta berhasil terungkap. Hal tersebut berkat upaya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi. Dua pelaku, NK (33) dan SR (27), yang merupakan ibu rumah tangga, mereka tangkap atas dugaan penipuan melalui arisan online. Total kerugian atas tindak kejahatan tersebut mencapai Rp400 juta.
Dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan modus operandi para pelaku. “Kedua pelaku berinisial NK (33) dan SR (27) adalah ibu rumah tangga dan hasil penipuannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan gaya hidup. Mereka tidak saling kenal, tapi modusnya sama penipuan melalui arisan online,” jelasnya.
NK, salah satu pelaku, mengakui bahwa arisan tersebut awalnya berjalan lancar. Dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp2,5 juta, dengan pembayaran setiap bulan. Namun, masalah mulai muncul ketika beberapa anggota memutuskan keluar. NK akhirnya menggunakan sistem gali lubang tutup lubang.
“Sebelumnya arisannya lancar dan yang menang juga dapat uangnya. Besarnya variasi dan ada yang sampai menang Rp10 juta. Korbannya ada sekitar 46 orang dari 100 member,” ungkap NK kepada pihak kepolisian.