Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2025 Rp89,4 Juta
(Doc-Tirtoid)
Jakarta, bukaberita.co.id – Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji 2025, Abdul Wachid, menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp89.410.258,79 (Rp89,4 juta). Dari jumlah tersebut, jamaah haji akan menanggung Rp55.431.750,78 atau setara dengan 62% biaya. Sisa biaya sebesar 38% atau senilai Rp33.978.508,01 berasal dari dana manfaat rata-rata per jemaah.
“Besaran BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79 (Rp 89,4 juta),” ucapnya, usai membacakan kesimpulan rapat bersama Kementerian Agama di Gedung Nusantara II, Komplek MPR/DPR RI, pada Senin (6/1/2025).
Wachid menjelaskan bahwa biaya haji tahun 2025 mengalami penurunan daripada tahun 2024. Tahun lalu, total BPIH mencapai Rp93.410.286 (Rp 93 juta), dengan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) sebesar Rp56.046.171,60 (Rp56 juta). Penurunan Bipih yang perlu jamaah bayar mencapai Rp614.420,82.
Tak hanya itu, Wachid juga mengatakan bahwa dapat melunasi Bipih secara bertahap. Di mana, jamaah hanya perlu membayar setelah pengurangan setoran awal dan saldo nilai manfaat yang tersedia di akun virtual masing-masing.
“Jamaah membayar pelunasan Bipih setelah pengurangan setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat di virtual account masing-masing jemaah. Serta, dapat dicicil hingga batas akhir pelunasan,” kata Wachid.
Di samping itu, dalam penerapan BPIH 2025 ini, harapannya mampu memberikan kemudahan bagi jamaah dalam mempersiapkan keberangkatan ke Tanah Suci. Sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan ibadah haji.