BerandaHUKRIMBareskrim Bongkar Jaringan TPPU, Hotel Aruss Semarang Disita
Bareskrim Bongkar Jaringan TPPU, Hotel Aruss Semarang Disita
(Doc-Tirtoid)
Semarang, bukaberita.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Menurut dugaan, hotel tersebut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil judi online. Hal tersebut berdasarkan analisis transaksi keuangan pada periode 2020-2022.
Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa PT AJ yang mengelola Hotel Aruss. “Hotel Aruss ini merupakan aset PT AJ. Menurut dugaan, mereka sengaja membangunnya dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang, yang bersumber dari perjudian online,” ujarnya, pada Senin (6/1/2025).
Hasil temuan menunjukkan bahwa PT AJ menerima aliran dana sebesar Rp40,56 miliar. Dana tersebut berasal dari rekening pribadi seorang individu berinisial FH dan dari lima rekening. Menurut dugaan, rekening tersebut milik kelompok bandar judi online yang terhubung dengan platform seperti Dafabet, agen 138 dan judi bola.
“Selain itu, juga terdapat setoran tunai yang berasal dari individu berinisial GP dan AS yang turut mendanai aliran dana tersebut,” imbuhnya.
Modus pencucian uang yang para tersangka lakukan melibatkan penggunaan rekening nominee, yang tidak terdaftar atas nama mereka. Hal tersebut untuk menampung dana hasil judi online. Lalu, mereka memindahkan uang tersebut ke antar rekening, mentransfernya dan menarik secara tunai untuk menghindari pelacakan.