BerandaHUKRIMPolres Cimahi Tangkap Pelaku Begal Bokong yang Resahkan Warga
Polres Cimahi Tangkap Pelaku Begal Bokong yang Resahkan Warga
(Doc-Info Bandung Kota)
Cimahi, bukaberita.co.id – Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap Dani Setiawan (37), pelaku kasus begal bokong terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Cimahi. Penangkapan berlangsung dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian pada Rabu (18/12/2024) siang. Sebelumnya, aksi pelaku sempat viral di media sosial, namun polisi memastikan bahwa pelaku telah mereka amankan sebelum video tersebut menyebar luas.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa aksi pelaku bermula ketika korban sedang berjalan pulang dari sebuah warung bersama anaknya di kawasan Cimahi Utara. Pelaku yang melihat korban langsung mengikuti hingga ke sebuah gang. Di lokasi itu, pelaku kemudian meremas bagian belakang tubuh korban.
Menurutnya, motif pelaku melakukan hal tersebut karena melihat korban yang berpakaian seksi. Ia mengaku aksi tersebut merupakan kali pertamanya. Namun, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jika ada korban lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 289 KUHP juncto Pasal 6 Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman berupa penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp 50 juta.
Kasus ini menambah daftar terjadinya pelecehan seksual di kalangan masyarakat. Masyarakat harap untuk selalu waspada dan segera melaporkan tindakan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar.