Foto: Ilustrasi (Doc-Pinterest)
Jakarta, bukaberita.co.id – Adanya regulasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%, mengakibatkan naiknya tarif layanan jasa uang elektronik. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 (UU PPN).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa hal tersebut akan mulai berlaku pada Januari 2025 yang akan datang. Menurutnya, pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik telah berlaku sebelum adanya regulasi baru terkait kenaikan PPN.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP, Dwi Astuti, di Jakarta, pada Jumat (20/12/2024).
Sebelumnya, UU PPN telah bertransformasi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU tersebut, menyebutkan bahwa layanan uang elektronik bukanlah termasuk objek yang bebas dari PPN. Maka dari itu, ketika ada regulasi baru terkait kenaikan PPN, tarif layanan uang elektronik pun ikut naik.