BerandaHUKRIMPemilik Ria Beauty Ditangkap Polda Metro Jaya atas Praktik Ilegal
Pemilik Ria Beauty Ditangkap Polda Metro Jaya atas Praktik Ilegal
(Doc-Fakta Indo)
Jakarta, bukaberita.co.id – Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina (33), pemilik Ria Beauty, atas dugaan melakukan praktik kecantikan ilegal. Saat penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta, polisi menemukan tujuh pasien yang sedang ia tangani.
Menurut Kompol Syarifah, Ria, yang merupakan lulusan sarjana perikanan, tidak memiliki izin medis tetapi tetap melakukan prosedur medis kepada pasien. “Pelaku background-nya kan sarjana perikanan. Intinya, dia bukan tenaga medis melakukan perbuatan medis,” ucapnya, pada Jumat (6/12/2024).
Selama lima tahun terakhir, Ria menawarkan berbagai layanan kecantikan dengan tarif fantastis, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 80 juta per sesi. Ia menggunakan alat dan produk tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam prosedurnya. Termasuk perawatan ekstrem seperti perawatan wajah yang menyebabkan pendarahan.
Untuk menarik pelanggan, Ria memanfaatkan media sosial dengan menampilkan video testimoni serta strategi pemasaran yang mencolok. Ia juga mengklaim memiliki sertifikat pelatihan kecantikan untuk menyakinkan calon pasien. Padahal ia tidak memiliki izin resmi sebagai tenaga medis.
Selain itu, Ria menawarkan layanan eksklusif dengan produk berbahan emas dengan harga puluhan juta rupiah per sesi. Atas perbuatannya, Ria dan asistennya, DN (58), kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar sesuai undang-undang yang berlaku.