Senin, Juni 16, 2025
BerandaNASIONALPolri: Kami Mewajibkan Penempelan Stiker Imbauan Anti Narkoba

Polri: Kami Mewajibkan Penempelan Stiker Imbauan Anti Narkoba

(Doc-Jakarta Utara Info)

Jakarta, bukaberita.co.id – Dalam upaya menekan peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah-wilayah rawan, Polri bersama instansi terkait menerapkan sejumlah strategi. Salah satu kebijakan tersebut adalah kewajiban bagi tempat hiburan, seperti kafe, restoran dan tempat makan, untuk menempelkan stiker anti-narkoba. Hal tersebut sebagai bentuk imbauan dan peringatan bagi pengunjung.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa tempat hiburan sering kali menjadi lokasi transaksi narkoba. Sehingga langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Tempat-tempat seperti kafe, restoran, hingga tempat hiburan sering menjadi lokasi transaksi narkoba. Oleh karena itu, kami mewajibkan penempelan stiker imbauan anti narkoba di area tersebut,” ucapnya, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).
Selain itu, ia menegaskan bahwa tempat hiburan yang tidak mematuhi kewajiban ini akan mendapatkan sanksi tegas. Bahkan bisa sampai pencabutan izin operasional. Ia juga menambahkan bahwa jika terdapat bukti keterlibatan tempat hiburan dalam peredaran narkoba, pihaknya akan mengambil tindakan hukum.
Dengan adanya kewajiban penempelan stiker anti-narkoba, harapannya dapat menekan peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman. Khususnya di wilayah-wilayah yang selama ini rawan kejahatan. Masyarakat harap untuk mendukung langkah ini demi mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments