Minggu, April 20, 2025
BerandaNASIONALBea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan 981 Unit Barang Elektronik Ilegal

Bea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan 981 Unit Barang Elektronik Ilegal

(Doc-Fakta Indo)

Tangerang, bukaberita.co.id — Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta memusnahkan 981 unit barang elektronik ilegal berupa handphone, komputer genggam. Di antara barang-barang tersebut, terdapat 120 unit produk Apple dan 14 unit iPhone 16 dari Singapura. Total nilai barang tersebut mencapai Rp 2,9 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 870 juta.
“Terdapat penindakan dengan barang bukti 14 unit handphone merek iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang berinisial Y di terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta dan merupakan jastip,” ucap Direktur Jendral Bea Cukai, Askolani di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (29/11/2024).
Selain barang elektronik, Bea Cukai juga memuat barang-barang ilegal lainnya, seperti keris dan minuman keras. Pihak Bea Cukai pun turut mematahkan ribuan batang rokok ilegal dalam pemusnahan tersebut. Proses ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai untuk melindungi pasar lokal dari barang yang ilegal yang merugikan negara.
Pemerintah menilai strategi Apple kurang memberikan kontribusi ekonomi bagi Indonesia. Berbeda dengan merek lain yang membangun pabrik di Indonesia, Apple lebih memilih Vietnam sebagai pusat produksi di Asia Tenggara dan Singapura sebagai pusat distribusi.
Singapura dengan populasi sekitar 5,8 juta, bahkan mampu menjual lebih banyak iPhone daripada jumlah penduduknya. Menurut dugaan, sebagian besar konsumen Indonesia membeli melalui jasa titip atau saat berlibur.
Masyarakat harap agar tidak terlibat dalam praktik jasa titip barang ilegal yang dapat merugikan negara dan melanggar hukum. Pemerintah perlu terus memperketat pengawasan untuk melindungi pasar dalam negeri dan mencegah praktik penyelundupan.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments