Warga Keluhkan Pembuangan Sampah Ilegal di Babelan
(Doc-Bekasi 24 Jam)
Bekasi, bukaberita.co.id – Pada Jumat (22/11/2024) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) telah menyegel lokasi pembuangan sampah ilegal. Pembuangan tersebut berada di RW 09, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Masyarakat telah lama mengeluhkan hal tersebut. Beberapa di antara mereka merasa resah karena lokasi pembuangan yang dekat dengan pemukiman dapat berpotensi mencemari lingkungan.
Plt. Deputi Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa area pembuangan sampah ilegal tersebut mencapai luas sekitar 0,75 hektare. Lokasi tersebut terletak di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL). Hal ini sesuai dengan hasil analisis citra satelit dan data drone.
“Pengawas Lingkungan Hidup telah memeriksa lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut dan melakukan penyegelan,” ujarnya, pada Selasa (26/11/2024).
Ia menegaskan bahwa pihak KLHK akan menangani kasus ini. Hal ini demi kenyamanan dan kesehatan masyarakat setempat.