BerandaHUKRIMPolisi Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Perlindungan Situs Judol
Polisi Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Perlindungan Situs Judol
(Doc-Fakta Jakarta)
Jakarta, bukaberita.co.id – Dalam kasus dugaan perlindungan pemblokiran situs judi online (Judol), pihak kepolisian menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Sembilan di antaranya merupakan pegawai aktif Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa pihaknya menyita barang bukti dari para tersangka mencapai Rp167,8 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp76 miliar dalam berbagai mata uang. Di samping itu, mereka pun turut menyita sebanyak 26 unit mobil mewah, 11 bidang tanah dan bangunan, 63 perhiasan, emas, sejumlah jam tangan mewah, serta saldo rekening dan e-commerce senilai Rp29,8 miliar.
“Dari para tersangka kami berhasil menyita barang bukti baik uang tunai maupun aset senilai Rp167.886.327.119 (Rp167,8 miliar),” ujarnya, pada Senin (25/11/2024).
Selain itu, polisi juga menampilkan berbagai barang bukti lainnya. Di antaranya yaitu mobil-mobil mewah seperti Mercedes Benz, Subaru dan BMW. Selain itu, barang elektronik, senjata api, serta peluru pun turut mereka amankan. Sementara itu, 4 orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).