Senin, Juni 16, 2025
BerandaHUKRIMSindikat Peredaran Uang Palsu Berhasil Ditangkap Polres Cimahi

Sindikat Peredaran Uang Palsu Berhasil Ditangkap Polres Cimahi

(Doc-Berita Kota Bandung)

Cimahi, bukaberita.co.id – Tim Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu yang melibatkan tiga pelaku asal Bandung Barat. Para tersangka telah memproduksi uang palsu dengan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 (23/11/2024).
“Menurut keterangan tiga pelaku ini menjual secara online. Mereka sudah mengirimnya ke wilayah Indramayu, Jawa Timur dan sampai ke Palembang,” ucap AKBP Tri, Kapolres Cimahi.
Dalam operasi penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang tersebut adalah uang palsu dengan total Rp79 juta dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Selain itu, polisi juga menyita perangkat untuk mencetak uang palsu, seperti laptop, printer, tinta printer dan bahan pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 244 KUHP juncto Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal tersebut mengatur tentang larangan memalsukan atau meniru uang dari Bank Indonesia atau negara. Sehingga pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Kasus ini merupakan ancaman karena berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mengganggu perekonomian. Masyarakat harap untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu. Khususnya ketika pembelian uang tunai secara online atau penukaran uang baru selain di bank resmi.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments