Kamis, April 17, 2025
BerandaEKONOMIKeringanan Pembayaran Kartu Kredit Diperpanjang hingga 2025

Keringanan Pembayaran Kartu Kredit Diperpanjang hingga 2025

Foto: Ilustrasi (Doc-Pinterest)

Jakarta, bukaberita.co.id – Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran cicilan kartu kredit. Kali ini keringanan tersebut berlaku hingga 30 Juni 2025. Langkah ini sebagai upaya pemulihan dan menjaga kestabilan ekonomi masyarakat.
Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa pemegang kartu kredit dapat melakukan pembayaran minimum sebesar 5 persen dari total tagihan hingga batas waktu sesuai ketentuan.
“Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100 ribu,” ucapnya, pada Rabu (20/11/2024).
Di samping itu, BI juga memperluas kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Tarif yang berlaku sebesar Rp1 untuk transaksi antarbank melalui BI dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah.
Transaksi kartu kredit menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pada Oktober 2024, jumlah transaksi kartu kredit mencapai 39,7 juta, meningkat 19,8 persen daripada periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy).
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments