BerandaHUKRIMPolisi Tangkap Tiga DPO Kasus Pemblokiran Situs Judi Online
Polisi Tangkap Tiga DPO Kasus Pemblokiran Situs Judi Online
(Doc-Info Bandung Kota)
Jakarta, bukaberita.co.id – Pada Sabtu (16/11/2024), Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga dari enam orang yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka terlibat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk pemblokiran situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Sehingga, saat ini jumlah tersangka dalam kasus tersebut mencapai 22 orang.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan ketiga tersangka berinisial B, BK dan HF. Menurut dugaan, mereka memiliki peran sebagai pengelola dan pemilik situs judi online. Selain itu, mereka pun berupaya menjaga agar situs-situs tersebut agar tidak terblokir oleh Komdigi.
“Ketiga tersangka tersebut kami tangkap karena berperan sebagai pengelola dan pemilik situs judi online. Mereka berusaha agar situs-situs ini tetap dapat diakses meski telah mendapat peringatan dari pihak Komdigi,” jelasnya.
Setelah penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti. Beberapa barang tersebut antara lain tiga unit telepon genggam, tiga kartu ATM dan uang tunai yang totalnya mencapai Rp600 juta dalam berbagai mata uang.