Sabtu, April 19, 2025
BerandaPERISTIWAPolisi Tetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan di Tol Cipularang

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan di Tol Cipularang

(Doc-Info Jawa Barat ID)

Purwakarta, bukaberita.co.id – Pihak kepolisian menetapkan Rouf (43), sopir truk tronton dengan nomor polisi B-9910-JIN, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun. Kecelakaan terjadi di Tol Cipularang KM 92, Sukatani, Kabupaten Purwakarta, pada Senin (11/11/2024). Hal tersebut sempat viral karena menewaskan 1 orang dan melukai 29 orang.
“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap Saudara R, pengemudi truk trailer pada hari Kamis, 14 November 2024,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, pada Sabtu (16/11/2024).
Menurut dugaan, kecelakaan tersebut terjadi karena kegagalan fungsi rem pada truk. Ia mengatakan bahwa sopir kurang menjaga jarak aman. Selain itu, ia tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat melaju di jalan menikung dan menurun. Hal ini menyebabkan truk yang ia kendarai menabrak 16 kendaraan di depannya.
“Maka kesimpulannya adalah bahwa peristiwa kecelakaan tersebut karena kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer. Pengemudi truk mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar, dan tidak mematuhi rambu peringatan untuk mengantisipasi jarak dan pengereman,” jelasnya.
Di samping itu, polisi juga telah memeriksa 12 saksi, termasuk dua saksi ahli. Kemudian, mereka melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan penyebab kecelakaan.
“Hasil olah TKP terdapat bekas rem, yang dicurigai bekas rem trailer letak. Bekas rem berada 200 meter sebelum titik tabrak, panjang bekas rem 30 meter, terdapat kumpulan jejak bekas terjadinya kecelakaan beruntun di TKP. Persneling truk sesaat setelah kejadian pada posisi persneling 5, terlihat di dasbor mobil indikator tekanan angin rem bagian depan dan belakang pada posisi bar ketiga,” jelasnya.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments