Minggu, Juni 15, 2025
BerandaHUKRIMPria Penanam 40 Pohon Ganja Ditangkap Polisi di Cengkareng

Pria Penanam 40 Pohon Ganja Ditangkap Polisi di Cengkareng

(Doc-Fakta Jakarta)

Jakarta Barat, bukaberita.co.id – Pada Rabu (13/11/2024), polisi menangkap seorang pria berinisial AJ (36) di Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan tersebut terjadi setelah polisi menemukan 16 pot berisi sekitar 40 pohon ganja yang pelaku tanam di atap rumahnya. Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan penangkapan setelah menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan di area tersebut.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, menjelaskan bahwa pelaku menanam ganja di atap dengan tujuan agar tidak mudah terdeteksi. Akses ke lokasi penanaman itu sulit terjangkau, perlu menggunakan tangga kayu melalui celah sempit untuk sampai ke sana.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga terbukti positif menggunakan narkoba. Ia mengaku menjual ganja tersebut dalam paket kecil. Mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per paket kepada konsumen di sekitar wilayahnya.

“Kalau untuk pasal 114, mendapat pidana penjara semur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Atas tindakannya, pelaku terkena Pasal 111 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi kini masih menyelidiki kemungkinan adanya oknum lain yang terkait dengan pelaku dan mengamankan bukti tambahan yang ada di lokasi penangkapan.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments