Minggu, Juni 15, 2025
BerandaDAERAHPetugas Pelipatan Surat Suara Terima Upah Rp200 per Lembar

Petugas Pelipatan Surat Suara Terima Upah Rp200 per Lembar

(Doc-Bekasi 24 Jam)

Bekasi, bukaberita.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Ali Syaifa, mengumumkan bahwa petugas penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pilkada 2024 di Kota Bekasi akan menerima upah sebesar Rp200 per lembar. Ia menegaskan bahwa besaran upah ini sesuai dengan aturan Provinsi Jawa Barat agar seragam di seluruh daerah.
“Setiap lembar surat suara dihargai Rp200 sesuai aturan di Jawa Barat agar seragam dengan daerah lain,” ujarnya, pada Rabu (6/11/2024).
Menurutnya, setiap petugas perlu mampu menyelesaikan sekitar 6.000 lembar surat suara dalam tiga hari kerja. Dengan target ini, petugas yang memenuhi target akan menerima upah total Rp1,2 juta selama tiga hari.
“Target satu orang melipat hingga 6.000 lembar dalam waktu tiga hari,” jelasnya.
Besaran upah ini harapannya mampu memotivasi para petugas untuk bekerja cepat dan teliti dalam persiapan surat suara bagi Pilkada mendatang. Kegiatan ini juga sebagai peluang kerja bagi masyarakat yang butuh penghasilan tambahan.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments