Jumat, Agustus 8, 2025
BerandaNASIONALMK Putuskan Batas Waktu PKWT Maksimal 5 Tahun

MK Putuskan Batas Waktu PKWT Maksimal 5 Tahun

(Doc-Info Garut)

Jakarta, bukaberita.co.id – Dalam putusan terbarunya, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak tidak boleh melebihi 5 tahun. Pengambilan keputusan ini melalui pemaknaan baru terhadap norma Pasal 56 ayat (3).

Hal tersebut sebagaimana yang tertera dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan ini merupakan salah satu dari beberapa ketetapan norma oleh MK dalam Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023.

MK menggarisbawahi bahwa dalam pertimbangan hukum, pekerja atau buruh sering berada pada posisi yang lebih lemah dalam perjanjian kerja. Sehingga penting untuk menetapkan batas waktu PKWT demi melindungi hak-hak mereka.

Dengan adanya batas waktu maksimal 5 tahun ini, MK menegaskan bahwa pengaturan jangka waktu PKWT harus langsung dari Undang-Undang. Bukan melalui peraturan turunan atau perjanjian lainnya. Langkah ini harapannya dapat memberikan kepastian hukum dan melindungi pekerja kontrak dari perpanjangan kontak kerja terus-menerus.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments