Sabtu, April 19, 2025
BerandaDAERAHCamat Baito Dipecat usai Viralnya Kasus Supriyani

Camat Baito Dipecat usai Viralnya Kasus Supriyani

(Doc-Istimewa)

Sulawesi Tenggara, bukaberita.co.id – Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga memecat Camat Baito, Sudarsono, dari jabatannya. Keputusan ini ia ambil setelah viralnya kasus Supriyani. Supriyani merupakan seorang guru yang terlibat kasus dengan keluarga seorang polisi berpangkat Aipda. Karena menurut dugaan telah melakukan kekerasan terhadap anaknya yang merupakan seorang siswa kelas 1 SD. Sudarsono yang sering membantu Supriyani akhirnya tergantikan oleh Kasatpol PP Konsel, Ivan Ardiansyah.
Kasus ini bermula ketika anak Aipda WH terluka di bagian paha. Menurut keterangan Supriyani, hal itu terjadi karena siswa tersebut terjatuh saat bermain. Namun, orang tua siswa menuduh Supriyani telah memukul anaknya dengan sapu ijuk hingga terluka. la menolak penjelasan Supriyani yang hanya memberikan teguran karena anak tersebut bertingkah tidak baik. Pihak sekolah pun telah meminta maaf, namun proses hukum tetaplah berlanjut.
Menurut Surunuddin, pergantian camat ini sangatlah penting untuk menjaga netralitas dalam penyelesaian masalah antara Supriyani dan keluarga Aipda WH. Ia ingin agar kasus ini berjalan tanpa adanya keberpihakan. Oleh karena itu, perlu ada perubahan jabatan di tingkat kecamatan.
Di samping itu, ia juga menambahkan bahwa pemecatan Sudarsono karena tidak adanya laporan terkait kasus tersebut sampai kasus tersebut viral di media. Selain itu, ia pun merasa tidak nyaman setelah mobil dinasnya ditembak oleh pihak yang membela Supriyani.

(Doc-Fakta Indo)

Sudarsono menegaskan jika bantuannya kepada Supriyani murni atas dasar rasa kemanusiaan sebagai warga yang membutuhkan bantuan. Ia menekankan bahwa sebagai Camat, ia tidak ikut campur dalam urusan hukum terkait kasus Supriyani.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengungkapkan bahwa pihak keluarga siswa meminta uang damai sebesar Rp 50 juta pada Supriyani. Namun, pihak sekolah hanya mampu memberikan Rp 10 juta.
Akhirnya, mediasi pun gagal dan proses hukum tetap berlanjut hingga Supriyani harus ditahan. Ia juga menyebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp 2 juta di Polsek dan Rp 15 juta di kejaksaan untuk penangguhan penahanan Supriyani. Namun, Supriyani hanya mampu membayar uang ke tingkat kepolisian saja.
Kasus ini kemudian menarik perhatian publik setelah enam anggota polisi, termasuk Kapolsek dan Kanit Reskrim terlibat dugaan permintaan uang damai sebesar Rp50 juta. Saat ini, pihak berwenang terus melakukan lenyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini untuk mengungkap kebenarannya.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments