Rabu, April 16, 2025
BerandaHUKRIMTom Lembong Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi oleh Kejagung

Tom Lembong Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi oleh Kejagung

(Doc-Instagram Tom Lembong)

Jakarta, bukaberita.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait importasi gula pada 2015-2016. Adanya keputusan ini setelah Kejaksaan menemukan bukti bahwa Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP. Meskipun, saat itu Indonesia sedang mengalami surplus gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dalam rapat koordinasi antar menteri pada 15 Mei 2014, menyepakati bahwa Indonesia memiliki stok gula yang cukup sehingga tidak memerlukan impor.
Namun, pada tahun 2015, Tom Lembong tetap mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton. Gula mentah tersebut kemudian PT AP olah menjadi gula kristal putih.
“Karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun dua tersangka itu adalah satu TTL (Tomas Trikasih Lembong), selaku Mendag periode 2015-2016,” ungkapnya, pada Selasa, (29/10/2024).
Selain itu, ia juga mengatakan, bukan hanya Tom Lembong, tersangka lain dalam kasus ini adalah DS. Di mana DS menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI pada periode yang sama.
“Yang kedua tersangka atas nama DS Direktur Pengembangan bisnis PT PPI periode 2015-2016 berdasarkan surat tap tersangka tanggal 29 Oktober 2024,” tegasnya.
Pihak berwenang kini melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap para tersangka. Kejaksaan Agung pun terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments