Sabtu, April 19, 2025
BerandaHUKRIMTiga Warga Aceh Jadi Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya

Tiga Warga Aceh Jadi Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya

(Doc-Fakta Indo)

Aceh, bukaberita.co.id – Polda Aceh menangkap tiga warga Aceh yang menurut dugaan terlibat dalam kasus penyelundupan dan perdagangan manusia. Hal ini terjadi setelah kapal yang membawa 216 pengungsi Rohingya terombang-ambing di perairan Aceh Selatan. Pihak kepolisian kini menahan para tersangka, berinisial F, I dan A untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini mulai terungkap setelah adanya penemuan mayat seorang perempuan di perairan dekat Pelabuhan Labuhan Haji, Aceh Selatan, pada 17 Oktober 2024. Kombes Ade Harianto, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, menyatakan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana murni penyelundupan manusia, bukan karena terdampar.
Menurutnya, pelaku membeli kapal tersebut sebulan sebelumnya. Lalu, pengungsi Rohingya ini berangkat dari kamp pengungsi Cox’s Bazar di Bangladesh dan pelaku menjemputnya di Laut Andaman sebelum menuju Aceh.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa polisi saat ini tengah mengejar delapan orang lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan internasional ini. Mereka menduga adanya keterlibatan jaringan penyelundupan dari Cox’s Bazar.
Pihak kepolisian juga mengungkap adanya dugaan transaksi keuangan yang melibatkan jaringan penyelundup di Bangladesh. Di mana, dari hasil penyelidikan kepolisian, transaksi tersebut berasal dari pembelian kapal seharga Rp580 juta.
“Dari hasil penyelidikan kapal dibeli Rp580 juta. Kita baru menduga ada dugaan transaksi-transaksi tapi kita belum mengakumulasikan. Tapi jelas per kepala itu pasti ada ongkosnya,” ungkapnya.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments