(Doc-Infipop)
Jakarta, bukaberia.co.id — Untuk mencegah terjadinya bullying pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di berbagai rumah sakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran bernomor TK.02.04/D/45679/2024. Surat ini mengenai kewajiban pendaftaran grup komunikasi, seperti WhatsApp dan Telegram sebagai media komunikasi untuk kegiatan PPDS. Tujuan kebijakan ini adalah untuk memudahkan pemantauan dan mencegah terjadinya tindakan bullying.
Petugas Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Aji, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk melanggar privasi peserta PPDS. Di mana, peserta tetap dapat membuat grup WhatsApp atau Telegram di luar kegiatan PPDS. Namun, jika ada bullying di grup yang tidak terdaftar tersebut, akan ada sanksi.
Surat Edaran ini berlandaskan pada Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023, yang mengatur beberapa poin penting terkait pendataan grup komunikasi peserta didik PPDS, antara lain:
-
Setiap grup jaringan komunikasi (WhatsApp, Telegram dan sebagainya) peserta didik PPDS harus terdaftar resmi pada Rumah Sakit. Serta, di dalam grup tersebut harus ada Ketua KSM/Kepala Departemen sebagai perwakilan dari RS dan Ketua Program Studi sebagai perwakilan FK untuk memudahkan pemantauan.
-
Bila temukan adanya jaringan komunikasi yang tidak resmi dan tidak terdaftar. Maka, akan diberikan sanksi kepada peserta didik paling senior yang ada di jaringan komunikasi tersebut.
-
Bila temukan adanya tindakan perundungan di jaringan komunikasi yang resmi. Maka, Ketua KSM/Departemen dan Kepala Program Studi bersama pelaku perundungan akan menerima sanksi.
-
Sebagai langkah untuk memantau hal tersebut, Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan agar mendata semua jaringan komunikasi tersebut dan data tersebut harus selesai dalam 1 (satu) minggu setelah menerima surat.