(Doc-Bekasi 24 Jam)
Bekasi, bukaberita.co.id – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pemilik warung di Bekasi Barat berinisial JAS alias PW (59), sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak berinisial N (5). Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik Polres Metro Bekasi Kota memeriksa PW secara intensif sejak Rabu (18/8/2024) malam dan menetapkannya sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, menjelaskan bahwa mereka menemukan bukti-bukti yang menguatkan keterlibatan PW.
“Tersangka PW melakukan kekerasan seksual terhadap korban N (5),” ungkap Kompol Audy Joize Oroh, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (20/9/2024).
Penyidik juga mengumpulkan beberapa barang bukti. Barang tersebut berupa hasil visum korban, akta kelahiran, serta pakaian korban. Termasuk satu helai baju hijau, celana panjang dan celana pendek.
Atas insiden tersebut, PW terjerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
“Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun (penjara) pungkasnya.
Insiden ini menambah daftar kasus pencabulan terhadap anak-anak. Untuk menanggulangi permasalahan ini, masyarakat harap kooperatif dengan menjaga keamanan sekitar karena kejahatan dapat terjadi kapanpun dan di manapun.