(Doc-Bekasi 24 Jam)
Bekasi, bukaberita.co.id – Kasubdit IV Kombes Pol. Andi Sudarmaji mengungkapkan bahwa para tersangka pencetakan uang palsu di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, telah enam kali melakukan pencetakan uang ilegal sejak awal tahun 2024. Hal tersebut ia ungkapkan dalam keterangan resmi pada Kamis (12/9/2024).
Menurut Kombes Andi, kelompok ini beroperasi secara intensif sejak awal 2024, dengan modus pencetakan dalam jumlah besar. “Mereka beroperasi di tahun 2024 awal dan sudah 6 kali melakukan pencetakan, sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar uang palsu,” ucapnya.
Pihak kepolisian saat ini terus memeriksa jaringan pelaku serta distribusi dari uang palsu yang telah dicetak, guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Para tersangka akan terjerat pasal terkait tindak pidana peredaran uang palsu, hingga mendapat hukuman berat.
Kasus ini menambah daftar kejahatan pemalsuan uang di wilayah Bekasi dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum setempat. Masyarakat harap melaporkan pada pihak kepolisian jika mengetahui sindikat dari kasus ini.