(Doc-Ilustrasi)
Jakarta, bukaberita.co.id – Dalam perkembangan bersejarah, dunia akhirnya menyepakati perjanjian internasional pertama yang mengikat secara hukum. Perjanjian ini untuk menanggulangi berbagai risiko kecerdasan buatan (AI). Banyak pihak menganggap perjanjian ini sangat penting di tengah kekhawatiran bahwa AI yang terus berkembang pesat, suatu saat akan menggantikan peran manusia di masa depan.
Sebanyak 57 negara dan berbagai organisasi non-pemerintah, termasuk Konsul Eropa, Amerika Serikat dan Inggris, menandatangani Konvensi Traktat AI. Mereka berfokus pada perlindungan hak asasi manusia.
Penandatanganan ini menunjukkan bahwa banyak negara berkomitmen untuk memastikan perkembangan AI tidak melanggar prinsip-prinsip dasar, seperti hak asasi manusia dan kepatuhan pada hukum. Mereka berharap perjanjian ini dapat menjadi panduan dalam mengembangkan kebijakan yang lebih kuatu. Agar dapat melindungi hak-hak individu dari bahaya dari AI.