Minggu, April 20, 2025
BerandaDAERAHKemarau Panjang, Pemkab Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan

Kemarau Panjang, Pemkab Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan

 

Bekasi, bukaberita.co.id.- Selama 14 hari ke depan Pemerintahan Kabupaten Bekasi tetapkan Status Tanggal Darurat Bencana Kekeringan, mulai 30 Agustus hingga 12 September 2024.

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor: HK.02.02/Kep.532-BPBD/2024 yang ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, pada 30 Agustus 2024.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi, Muchlis, menyampaikan bahwa penetapan status ini merupakan langkah antisipasi terhadap dampak kekeringan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Keputusan ini juga didukung oleh Surat Pernyataan Keadaan Darurat Bencana Kekeringan Nomor: BC.03.02/6921/BPBD/2024 yang ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi.

Data dari BPBD menunjukkan peningkatan permohonan air bersih yang terjadi sejak 9 hingga 29 Agustus 2024 di beberapa kecamatan, termasuk Muaragembong, Sukawangi, Cabangbungin, Karangbahagia, dan Bojongmangu.

Selain itu, data dari Dinas Pertanian per 20 Agustus 2024 mencatat kekeringan melanda lahan pertanian seluas 4.237,1 hektar dengan intensitas sedang hingga berat di 16 kecamatan.

Sebagai bagian dari rencana aksi, tim komando yang terdiri dari masyarakat, camat, dan berbagai stakeholder akan dilibatkan dalam penanggulangan darurat kekeringan.

Beberapa langkah yang telah disiapkan termasuk penyediaan pompa air oleh Dinas Pertanian untuk mengalirkan air ke area pesawahan, pemantauan lokasi kekeringan melalui darat dan udara oleh Diskominfosantik, serta normalisasi saluran air. (Faizal)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments