Jakarta, bukaberita.co.id. – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Senin (26/8) memvonis aktor Ammar Zoni bersalah penyalahgunaan narkoba.
Dalam sidang tersebut, dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
“Menetapkan Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli atau menguasai narkotika golongan satu,” ucap Majelis Hakim saat membacakan vonis.
Bukan hanya hukuman penjara, Ammar Zoni juga dikenai denda Rp 1 miliar.
Kalau gak bisa bayar denda itu, hukumannya bakal ditambah tiga bulan penjara lagi.
Mantan suami Irish Bella ini memang sudah lama terseret dalam kasus narkoba, dan kali ini vonisnya benar-benar jatuh. (Faizal)