Sabtu, April 19, 2025
BerandaNASIONALRapat Paripurna Batal, DPR RI Tak Bisa Bahas Revisi UU Pilkada

Rapat Paripurna Batal, DPR RI Tak Bisa Bahas Revisi UU Pilkada

(Doc-Info Bekasi)

Jakarta, bukaberita.co.id – DPR RI tidak memiliki waktu lagi untuk mengesahkan revisi undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal tersebut menurut pernyataan dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Pernyataan ini ia sampaikan setelah rapat paripurna yang seharusnya berlangsung pada Kamis (22/8/2024), namun batal karena tidak memenuhi kuorum.

Ia memastikan bahwa aturan dalam pelaksanaan Pilkada adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menjelaskan bahwa jadwal terdekat untuk rapat paripurna DPR RI adalah pada Selasa pekan depan, yang bersamaan dengan mulainya pendaftaran calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024) petang, sekitar pukul 18.30 WIB. Dengan demikian, Pilkada akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments