(Doc-Fakta Indo)
Jakarta, bukaberita.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali menghadapi kendala dalam proses legislasi. Rapat paripurna untuk mengesahkan RUU tentang Pilkada pada Kamis (22/8/2024) terpaksa batal karena tidak memenuhi kuorum.
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI yang memimpin sidang, menyampaikan bahwa dari total anggota DPR yang seharusnya hadir, hanya 89 orang yang hadir di ruang rapat. Sementara 87 lainnya menyatakan izin untuk tidak hadir. Dengan kondisi ini, rapat tidak dapat berlangsung sesuai dengan tata tertib DPR yang menjadikan kuorum sebagai syarat sahnya rapat paripurna.
“Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum. Sehingga rapat tidak bisa berlangsung,” ucapnya.
Dengan tidak tercapainya kuorum, pengesahan revisi UU Pilkada otomatis tertunda. Ia menambahkan bahwa akan segera menjadwalkan ulang rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan waktu rapat paripurna selanjutnya.
“Pelaksanaan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa disahkan. Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi,” ungkapnya sambil mengetok palu sebagai tanda penutupan sidang.
Proses legislasi yang tertunda ini menambah agenda yang belum terselesaikan di DPR. Terutama mengingat pentingnya revisi UU Pilkada dalam rangka menghadapi pemilihan kepala daerah mendatang. Masyarakat dan berbagai pihak kini menunggu keputusan lanjutan dari DPR terkait langkah selanjutnya.