Minggu, Juni 15, 2025
BerandaDAERAHPDIP Terancam Gagal Usung Calon di Pilgub Jakarta Setelah Baleg Revisi UU...

PDIP Terancam Gagal Usung Calon di Pilgub Jakarta Setelah Baleg Revisi UU Pilkada

 

Jakarta, bukaberita.co.id. – Rumusan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam revisi Undang-Undang Pilkada Disetujui oleh Panitia Kerja Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) , Rabu (21/8).

Dalam rapat yang digelar pada Rabu pagi tadi, Panja menyepakati usulan ambang batas seperti aturan semula bagi partai yang memiliki kursi DPRD.

Mereka menyepakati ambang batas 20% dari kursi DPRD atau 25% dari akumulasi suara sah pemilu sebagai syarat pencalonan kepala daerah.

Syarat baru yang diputuskan Mahkamah Konstitusi hanya berlaku bagi partai politik yang tak memiliki kursi di DPRD.

Hal ini berbeda dengan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menetapkan syarat baru dalam pengajuan calon kepala daerah.

Dalam putusan itu MK yang menurunkan syarat jumlah suara bagi partai politik dan gabungan partai politik yang akan mengusulkan calon di Pilkada 2024.

“Rapat panja sudah selesai dan cukup efektif,” demikian pernyataan Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat Panja Baleg di Gedung Parlemen, Jakarta, dikutip katadata.co.id. (Faizal)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments