Senin, Juni 16, 2025
BerandaHUKRIMJessica Kumala Wongso Resmi Bebas Bersyarat dari Lapas Pondok Bambu

Jessica Kumala Wongso Resmi Bebas Bersyarat dari Lapas Pondok Bambu

(Doc-Infipop)

Jakarta, bukaberita.co.id – Pada Minggu (18/8/2024) Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, resmi bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu. Sebelumnya, Jessica mendapat hukuman 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2017. Setelah menjalani masa hukuman selama beberapa tahun, Jessica akhirnya mendapatkan kebebasan bersyarat.

Keputusan untuk memberikan pembebasan bersyarat ini Menteri Hukum dan HAM RI keluarkan melalui Surat Keputusan resmi. Salah satu alasan utama pembebasan ini adalah karena Jessica berkelakuan baik selama di dalam tahanan. Selain itu, selama masa hukuman, Jessica juga mendapatkan remisi total sebanyak 58 bulan 30 hari.

Meski telah bebas bersyarat, Jessica masih wajib untuk melapor hingga tahun 2032 sebagai bagian dari syarat kebebasan bersyaratnya. Ia akan tetap berada di bawah pengawasan pihak berwenang dan harus mengikuti aturan yang ada.

Kasus Jessica Kumala Wongso sempat menjadi sorotan nasional, terutama karena misteri di balik kematian Wayan Mirna Salihin pada Januari 2016. Meskipun banyak perdebatan di kalangan publik terkait kasus tersebut, Jessica kini akan memulai kembali hidupnya di luar penjara, meski dengan beberapa batasan tertentu.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments