(Doc-Bekasi 24 Jam)
Bekasi, bukaberita.co.id – Seorang anak perempuan di Rawalumbu, Bekasi menjadi korban pemerkosaan. Pelaku berinisial AH (27) tega memperkosa adik iparnya sendiri yang saat ini baru berusia 15 tahun. Kasus tragis ini terungkap setelah kuasa hukum korban, Prabu Dana Mbozo, mengungkapkan kejadian tersebut kepada wartawan.
Menurutnya, pelaku melakukan pemerkosaan tersebut sebanyak dua kali, yaitu pada bulan Februari 2023 dan terakhir kali pada bulan Juli 2024.
“Pengakuan korban ini (diperkosa) dua kali, pertama kali terjadi di bulan Februari 2023 dan terakhir Juli 2024,” ucapnya, Senin (12/8/2024) pada wartawan.
Prabu menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan bejat tersebut di rumah korban. Saat kejadian, pelaku menyekap korban ketika sedang tidur.
“Pada saat mau berontak, korban itu mulutnya ia sekap,” tambah Prabu.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual yang terjadi di Indonesia. Bahkan sering kali melibatkan pelaku dari kalangan terdekat korban. Proses hukum terhadap pelaku AH kini sedang berlangsung dan masyarakat berharap agar pelaku mendapat hukuman setimpal.