Minggu, Juni 15, 2025
BerandaDAERAHAdanya Retribusi Parkir di SMK Muhamadiyah 1 Cikampek, Karawang Jadi Sorotan

Adanya Retribusi Parkir di SMK Muhamadiyah 1 Cikampek, Karawang Jadi Sorotan

 

Karawang, bukaberita.co.id. – Dalam menyikapi persoalan retribusi parkir yang dikenakan biaya di SMK Muhamadiyah 1 Cikampek, Tim Saber Pungli Karawang beri tanggapan.

 

Ketua Saber Pungli Karawang, Sujana, menyatakan bahwa pengelolaan parkir oleh sekolah atau yayasan sangat tidak di perbolehkan karena bertentangan dengan undang-undang lalu lintas yang berlaku.

 

“Menurut kami, sangat tidak layak jika anak-anak dikenakan retribusi parkir, terlebih lagi jika dikaitkan dengan aturan yang ada di undang-undang lalu lintas,” tegas Sujana dikutip dari metropolitan.id.Sabtu (10/8).

Karawang Monitoring Group (KMG) turut mendesak Saber Pungli Karawang untuk segera melakukan investigasi ke SMK Muhammadiyah 1 Cikampek.

Ketua KMG, Imron Rosadi, menekankan pentingnya peran aktif Saber Pungli dalam mengungkap kebenaran di balik dugaan pungutan liar yang merugikan para siswa dan orang tua.

“Peran Saber Pungli Karawang sangat diperlukan untuk membuktikan apakah memang ada tindakan pungutan liar di pengelolaan parkir ini. Jangan hanya diam, karena sudah ada keluhan dari siswa dan orang tua,” ujar Imron.

Ia juga mengingatkan agar jangan sampai lahan parkir di sekolah ini dijadikan ajang bisnis berkedok yayasan tanpa dasar yang jelas.

Imron pun mengangkat isu tentang potensi omset yang dihasilkan dari pungutan parkir tersebut.

Dengan ribuan siswa yang dipungut biaya parkir sebesar Rp2.000 per siswa, dalam sebulan, pendapatan dari parkir ini bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Di sisi lain, Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Cikampek, Aceng Sukmana, menyatakan bahwa pungutan parkir yang dilakukan di SMK Muhammadiyah 1 Cikampek merupakan bagian dari pengelolaan yang dilakukan langsung oleh pihak PCM.

Namun, belum ada keterangan lebih lanjut terkait legalitas pengelolaan parkir tersebut atau apakah pungutan tersebut tercatat sebagai retribusi resmi yang dapat menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kabupaten Karawang. (Faizal)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments