Jakarta, bukaberita.co.id.- Berbagai cara san upaya memberantas judi online dilakukan oleh semua stek holder.
Seperti yang dikatakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pihaknya menegaskan akan konsisten melakukan berbagai upaya dalam memberantas judi online.
Salah satu upaya OJK antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.
Selain itu, OJK meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online.
“Juga melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).” kata Dian di Jakarta, Jumat (2/8) . (Faizal/IDX)