(Doc-Fakta Indo)
Kudus, bukaberita.co.id – Zyuhal Laila Nova merupakan pelaku penipuan umrah yang menyebabkan kerugian hingga Rp 4,9 miliar bagi ratusan jamaah. Ia kini telah mendapat sanksi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kudus. Putusan tersebut tercatat dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Persidangan yang berlangsung pada hari Senin (29/7/2024) silam, menimbulkan berbagai reaksi dari para korban. Banyak di antaranya merasa tidak puas dengan putusan tersebut karena terlalu ringan. Sementara korban mengalami kerugian yang sangat besar.
Situasi semakin memanas ketika persidangan selesai, Zyuhal Laila Nova tertangkap kamera sedang berjoget di depan para korban. Mereka menganggap tindakan ini sebagai bentuk ejekan terhadap para korban yang telah kehilangan uang mereka. Para korban yang hadir di persidangan menyatakan kekecewaan dan kemarahan mereka terhadap perilaku Zyuhal yang tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Harapannya, vonis ini dapat memberikan keadilan dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan umrah. Meskipun hukuman yang pelaku terima lebih ringan dari tuntutan jaksa, para korban berharap ada langkah-langkah hukum lebih lanjut untuk mengembalikan hak-hak mereka.