Karawang, bukaberita.co.id. – Selama dua hari dari tanggal 26 – 27 Juli 2024 jam 22.00. WIB, Aparat penegak hukum di Kabupaten Karawang gelar razia Penyakit masyarakat (Pekat)
Kegiatan itu melibatkan kepolisian, TNI, Polisi Militer dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Ka satpol. PP. Karawang Basuki Rahmat menerangkan dari hasil razia itu berhasil menjaring 34 pasangan bukan Muhrim yang di duga melakukan perbuatan Asusila karena tidak dalam ikatan perkawinan.
Mereka yang terjaring razia langsung diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satpol PP Kabupaten Karawang,” ujar Basuki. Senin (29/7).
Ia menambahkan bahwa pasangan-pasangan tersebut didata dan dibina, serta dihadirkan orang tuanya untuk membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan asusila. (Faizal)