Kamis, April 17, 2025
BerandaHUKRIMKasus Obat Perangsang Untuk Pesta Seks Sesama Jenis Berhasil Diungkap Bareskrim

Kasus Obat Perangsang Untuk Pesta Seks Sesama Jenis Berhasil Diungkap Bareskrim

 

Jakarta, bukaberita.co.id.- Kasus obat kimia berbahaya atau obat perangsang (Poppers) berhasil di bongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Obat perangsang ini disebut biasa digunakan untuk hubungan seksual sesama jenis atau LGBT.

“Jadi ini obat digunakan untuk (seks) kaum tertentu yang sesama jenis,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/7).

Mukti mengatakan dalam kasus ini, pihaknya berhasil menyita ratusan botol dan kotak obat perangsang sesama jenis tersebut.

“Yang berhasil kita ungkap sebanyak 959 botol dan 710 kotak, obat perangsang ini digunakan oleh kelompok tertentu untuk melakukan hubungan seksual,” ungkapnya.

Menurut Mukti, poppers juga kerap dipakai para pelaku untuk pesta hubungan seks sejenis.

Dalam kasus ini, Mukti mengatakan pihaknya berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial RCL selaku importir poppers di Bekasi Utara, P selaku importir poppers di Banten, dan MS selaku rekan kerja P.

Sementara, untuk eksportir yang merupakan warga negara asing (WNA) dari Cina berinisial E dan L masih buron.

Berdasarkan keterangan RCL, obat perangsang tersebut didapat dengan cara mengimpor dari Cina.

Obat itu telah dijual oleh RCL sejak pertengahan 2017.

Sementara itu, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Suhermanto menjelaskan para tersangka ini mengedarkan obat perangsang tersebut melalui market place.

Namun, setelah BPOM melarang peredaran obat bermuatan isobutil nitrit maka para pelaku melakukan peredaran ilegal secara personal.

“Jadi cara peredarannya awalnya melalui market place, tapi setelah ada pelarangan dari BPOM, di market place Tokopedia, shopee dan lain lain itu sudah diblokir, “terang Suhermato.

” Jadi mereka mengedarkan dari komunitas tertentu dan langsung chatting, dan ada juga media lainnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU No 17 tahun 2003 tentang kesehatan, terkait dengan bagian farmasi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (Faizal/T)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments