(Doc-Info Cikarang Karawang)
Makassar, bukaberita.co.id – Polisi menangkap Mohammad Amin (29), seorang pengungsi Rohingya asal Myanmar, atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 16 tahun. Korban kini telah melahirkan anak yang kini berusia 7 bulan. Polisi menangkap Amin di tempat persembunyiannya di Jakarta pada Kamis (18/7/2024).
Kompol Devi Sudjana, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, mengungkapkan pelaku telah menjadi buronan selama satu tahun. Ia menjelaskan bahwa pelaku mengenal korban melalui temannya yang sesama pengungsi. Ia sering mengantar-jemput korban dari sekolah dan pada akhirnya ia menyetubuhi korban di sebuah penginapan.
“Setelah kejadian, yang bersangkutan lari ke Jakarta. Alhamdulillah, kerja sama kita dengan Imigrasi dan UNHCR akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.
Pelaku kemudian melarikan diri ke Jakarta usai mengetahui bahwa korban tengah hamil anaknya. Selama di Jakarta, masyarakat sekitar mengenalnya sebagai pengungsi yang bermasalah. Banyak rekannya yang ia provokasi agar membuat kericuhan. Bahkan, pihak imigrasi pun sempat menahannya.
Kini, pelaku telah diamankan di sel Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.