(Doc-Aktual.com)
Jakarta, bukaberita.co.id – Pemerintah sedang mempersiapkan peraturan baru yang bertujuan untuk membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Hal tersebut agar penyalurannya lebih tepat sasaran. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyatakan bahwa saat ini mereka masih dalam tahap diskusi mengenai rencana pembatasan tersebut.
Arifin menjelaskan bahwa dalam pembahasan ini, pemerintah sedang memperdalam data mengenai siapa saja yang berhak menerima subsidi BBM. Pemerintah masih mempertajam data pembeli serta menentukan kriteria yang jelas agar subsidi ini. Agar orang yang benar-benar berhak bisa menikmatinya.
Pemerintah menargetkan regulasi ini mulai berlaku pada 17 Agustus 2024, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Harapannya, aturan baru ini dapat mengurangi penyalahgunaan subsidi dan memastikan bahwa bantuan negara ini sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.