(Doc-Info Garut)
Jakarta, bukaberita.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi membentuk Panitia Khusus Hak Angket (Pansus) untuk menyelidiki pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Keputusan ini berdasarkan banyaknya keluhan dan temuan masalah terkait pelaksanaan haji tahun ini.
Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah penetapan kuota haji khusus yang tidak transparan dan tidak adil. Banyak calon jemaah yang mengeluhkan bahwa mereka tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai mekanisme penetapan kuota tersebut, yang menyebabkan ketidakpuasan dan kebingungan.
Selain itu, kondisi pemondokan dan fasilitas selama ibadah haji juga menjadi perhatian serius. Banyak laporan mengenai tenda-tenda jemaah yang over kapasitas, serta kondisi toilet dan tempat mandi yang tidak layak. Padahal, jemaah telah mengeluarkan biaya yang mengalami kenaikan untuk menyesuaikan dengan penambahan jumlah jemaah.
Masalah ini harus dapat terselesaikan agar tidak terulang di tahun yang akan datang. Harapannya, dengan adanya Pansus Hak Angket ini, berbagai permasalahan yang ada dapat segera teratasi dan pelaksanaan ibadah haji tahun-tahun berikutnya bisa berjalan dengan lebih baik dan lancar.