Bandung, bukaberita.co.id.- Pengadilan Bandung menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan yang disebut terlibat pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, Jawa Barat. Senin (8/7).
Putusan pada sidang Praperadilan itu pun di putuskan oleh Hakim tunggal, Pegi Setiawan di batalkan.
Pegi bebas karena penetapan tersangka pria berusia 27 tahun ini tidak sesuai prosedur hukum.
Putusan sidang praperadilan itu disampaikan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pukul 09.00 WIB.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
“Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum, menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka,” kata Eman. (Faizal)