Senin, April 28, 2025
BerandaDAERAHNah Loh! Pemkab Karawang di Ultimatum Komisi I DPRD Soal Ganti Rugi...

Nah Loh! Pemkab Karawang di Ultimatum Komisi I DPRD Soal Ganti Rugi Lahan Lingkar Tanjungpura

 

Karawang, bukaberita.co.id.- Polemik ganti rugi perihal tanah terjadi di Karawang.

 

 

Kali ini, Diduga pemerintahan kabupaten Karawang belum ganti rugi lahan yang berlokasi di Jalan baru Lingkar Tanjungpura, Karawang Barat.

 

 

Dilansir. Nuansa metro. Kamis (20/6) Warga menuntut pemkab Karawang segera bayar tanah seluas 2000 meter persegi.

 

 

Yang saat ini di atas tanah itu sudah menjadi jalan akses Tanjungpura – Klari dan sudah menjadi objek nasional.

 

 

Hal itu terungkap saat Komisi I DPRD Karawang gelar dengar pendapat dengan BPPH MPC Pemuda Pancasila selaku kuasa hukum warga, Bappeda, Bapenda, BPN, Danramil dan Kapolsek Karawang.

 

 

Ketua BPPH MPC PP Karawang, Agus Ferryanto mengatakan, kliennya sudah bertahun tahun mencari keadilan agar lahannya di bayar Pemerintah kabupaten Karawang.

 

 

Namun setelah berkali kali mengadukan hal ini ke Pemkab Karawang namun tidak ada tanggapan.

 

 

 

“Saat ini akhirnya kami mengadukan ke komisi 1 DPRD Karawang agar segera ada solusi untuk pembayaran lahan klien kami,” ucapnya usai RDP dengan komisi 1 DPRD Karawang, Kamis (20/6).

 

 

Ferry menuturkan, saat audiensi tadi pihaknya sudah memperlihatkan bukti bukti sah kepemilikan lahan kliennya.

 

 

Dan bahkan sudah di validasi pihak BPN Karawang, namun pihak Pemkab Karawang tidak dapat memperlihatkan bukti pembayaran yang di klaimnya sudah dibayar ke kliennya.

 

 

“Sesuai hasil RDP hari ini, komisi 1 DPRD Karawang memberikan tenggat waktu selama dua minggu kepada Pemkab Karawang untuk menunjukan dokumen atau bukti pembayaran kepada kami, ” Harap Ferry.

 

 

“Jika tidak ada buktinya maka Pemkab Karawang harus segera membayar ganti rugi lahan klien kami,” Tegasnya.

 

 

 

Ferry mengatakan hanya ada dua pilihan, Pemkab Karawang bayar ganti rugi lahan klien nya atau lahan tersebut akan di ambil alih dan akan di blokir akses jalan lingkar Tanjung Pura.

 

 

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Karawang, Khoerudin mengatakan, pihaknya menerima surat tembusan dari ketua DPRD Karawang.

 

 

 

Terkait adanya aduan masyarakat yang mengeluh lahannya belum dibayar Pemkab Karawang yang dimana lahan tersebut sudah dibangun jalan baru lingkar Tanjung Pura.

 

 

“Maka dari itu, hari ini kami memanggil pihak pihak terkait untuk melakukan RDP guna mencari win win solution,” katanya.

 

 

Dikatakan Khoerudin saat RDP pihak Pemkab Karawang mengaku sudah membayar ganti rugi lahan tersebut.

 

 

Namun tidak dapat membuktikan dokumen atau surat pembayaran, sedangkan warga memliki bukti sertifikat tanah di lahan itu.

 

 

 

“Kami memberikan tenggat waktu pemkab Karawang untuk membuktikan bukti pembayaran yang sudah dibayarkan ke warga,” Kata Khoerudin.

 

 

“Jika tidak maka pemkab Karawang harus membayar lahan tersebut karena itu merupakan hak warga,” Jelas Khoerudin.

 

 

“Ini menjadi hal yang memalukan jika pemkab karawang tidak membayar ganti rugi lahan dan jangan sampai warga mengambil alih lahan tersebut dengan memasang portal atau memblokir jalan lingkar tanjung pura yang sudah menjadi akses jalan nasional,” Tutupnya. (Faizal/N)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments