Jumat, Agustus 8, 2025
BerandaINFORMASI5 Jenis Konten Akan Haram Bagi Penghasilan Selegram Kata MUI, Simak Apa...

5 Jenis Konten Akan Haram Bagi Penghasilan Selegram Kata MUI, Simak Apa Saja

 

JAKARTA, BUKA BERITA – Dilansir. Halaman resmi. Senin (10/6), Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait konten yang haram dibuat konten kreator.

 

 

Fatwa tersebut mengatur seorang muslim dalam beraktifitas di media sosial.

 

 

Dan dari halaman MUI pada Selasa (4/6) kemarin bahwa telah terbit fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.

 

 

Fatwa tersebut merujuk pada dalil Al-Qur’an dan hadist Rasulullah SAW.

 

 

Ketua SC Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan bahwa penghasilan dari Youtuber, Selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya adalah haram jika kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat.

 

 

“Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya maka itu diharamkan,” jelasnya dikutip dari laman resmi MUI. (Faizal)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments