BANDUNG BARAT, BUKA BERITA – Dikutip. Adalah Kabupaten Bandung. Rabu (5/6). PJ. Bupati Bandung Barat, Arsan Latif di tetapkan sebagai tersangka pada Proyek Build, Operate and Transfer (BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong Kabupaten Majalengka.
Penetapan itu di umumkan oleh Kejaksaan tinggi Jawa barat.
Dugaan kasus korupsi ini menjerat Arsan Latif yang saat menjabat Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri.
Aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Arsan Latif memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Penyidik Kejati Jabar juga mendapatkan bukti bahwa Arsan Latif turut menerima uang dalam proyek pembangunan pasar tersebut melalui transfer ke rekening pribadi dan keluarganya.
Dalam kasus ini, dia dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Faizal)