JAKARTA, BUKA BERITA – Terkait personel Kepolisian terkena bacok saat membubarkan aksi tawuran warga di Meruya Utara, Kembangan Jakarta Barat. Minggu (2/6) yang lalu.
Akhirnya, kepolisian tetapkan tiga tersangka.
tiga pria berinisial ZF, AAP, dan RF telah ditetapkan sebagai tersangka.
“U inisial ZF yang melakukan pembacokan terhadap atau penganiayaan terhadap polisi, ” Ujar kata Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman, Senin (3/6)
“Kita terapkan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, pasal 212 KUHP karena melawan petugas resmi yang dilengkapi dengan surat tugas yang sah,” Ujar Billy.
Dalam kasus ini, APP dan RF dijerat Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Adapun terhadap 5 pelaku lainnya yang turut ditangkap, polisi melakukan pembinaan lantaran lima pelaku itu tidak memenuhi unsur pidana dalam peristiwa itu.
“Kemudian lima pemuda lainnya, itu kita lakukan pembinaan dalam artian kita panggil orang tuanya, kemudian kita panggil pihak sekolah,” ucap Billy.
Pelaku melakukan tindak kriminal tersebut secara sadar atau tanpa pengaruh narkoba maupun minuman keras.
“Untuk narkoba negatif dan berdasarkan pengakuannya pelaku ini juga belum meminum alkohol,” ucap Billy.
Adapun korban yang berinisial MN yang saat itu bersama petugas lain yang hendak membubarkan tawuran, mendapat tiga jahitan di bagian lengannya.
Billy menjelaskan saat itu korban dan timnya memang tengah melakukan patroli rutin dan ketika melintas di lokasi melihat ada gerombolan remaja mencurigakan.
“Pada saat didekati, salah satu dari pemuda tersebut langsung mengayunkan celurit ke arah korban atas nama MN dan mengenai lengan bagian atas sebelah kiri korban,” kata Billy.
Polisi pun langsung mengangkut seluruh pemuda yang ada di lokasi kejadian.
Total ada delapan pemuda yang ditangkap, termasuk, pelaku berinisial ZF yang membacok sang anggota polisi.
Kepada polisi, ZF mengaku membacok korban karena kesal rencana mereka untuk tawuran keduluan dibubarkan. (Faizal/IJB)