BEKASI,BUKA BERITA – Polisi akhirnya tetapkan, Didik Setiawan (61) tersangka kasus pembunuhan terhadap anak dibawah umur GH (9’5) yang jasadnya ditemukan didalam karung di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Dikutip.InfoJabodetabek.com. Selasa (4/6) Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pelaku sebelum membunuh mengaku dua kali mencabuli korbannya pada Jumat 31 Mei dan Sabtu 1 Juni 2024
“Dua kali dilecehkan, pertama Jumat pukul 20.00 WIB, korban dirayu membuka pakaiannya, kedua hari Sabtu, pukul 08.00 WIB,” ucap AKBP Muhammad Firdaus, Senin kemarin.
Modusnya di dalam rumahnya, pelaku meraba tubuh korban dan menyetubuhi korban.
Hingga luka robek di bagian kelamin anak.
Pelaku pun resah, hingga akhirnya melakukan kekerasan dengan mencekik dan membekap korban dengan bantal.
“Saat korban tertidur, pelaku duduk disampingnya, lalu membekap dengan bantal, dan tangan kanan mencekik leher korban, sehingga GH meninggal dunia,” paparnya. (Faizal)