DEPOK, BUKA BERITA – Akhirnya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin, beri santunan kematian sebesar 42 juta rupiah kepada ahli waris yang merupakan istri dari seorang guru yang mengalami kecelakaan bus di Subang pada saat perjalanan pulang kegiatan perpisahan sekolah.
Musibah yang sempat viral ini menewaskan murid serta guru dari SMK Lingga Kencana.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak yayasan dan Kepala Sekolah SMK Prisma BPJS Ketenagakerjaan dengan sigap menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna mengidentifikasi peserta yang turut menjadi korban.
Namun ternyata, korban merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di sekolah lain yaitu SMK Prisma Depok dan belum didaftarkan oleh SMK Lingga Kencana.
“Saya mewakili BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas insiden kecelakaan bus yang terjadi di Subang, ” Ujar Achiruddin. Dikutip infodepok. Rabu (22/5).
“Sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia termasuk guru, ” Tambah Achiruddin.
Namun sangat akui Achiruddin disayangkan korban yang bekerja di 2 sekolah tersebut hanya terdaftar di sekolah SMK Prisma dan belum terdaftar di SMK yang mengalami musibah.
“Kemarin dimana seharusnya pihak yayasan atau sekolah mendaftarkan perlindungan guru-gurunya, sehingga ada haknya yang tidak dapat negara bayarkan dan menjadi kewajiban pihak pemberi kerja. Dan itu jumlahnya lumayan besar, jauh daripada jaminan kematian 42jt rupiah ini”terang Achiruddin.
Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.
Dalam kesempatan tersebut keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan SMK Prisma.
Achiruddin kembali mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja termasuk saat sedang bekerja.
“Inilah wujud negara hadir, saya mengajak para sahabat-sahabat para pekerja yang lain, pastikan anda semua mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena perlindungan ini adalah hak konstitusi anda semua sebagai pekerja untuk terlindungi,” Pungkas Achiruddin.(Faizal/ID)