BEKASI, BUKA BERITA – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedy Aditya mengatakan, peristiwa itu terjadi pada awal Mei 2024 lalu.
Dengan tiga tersangka yakni YR, MD, dan DN.
“Modus operandinya pelaku memepetĀ korban, kemudian mengancam korban dengan senjata tajam celurit,” Ucap Twedy. Pada press Release. Selasa (21/5).
“Hal itu sebabkan korban ketakutan dan meninggalkan sepeda motor,” Tambah Twedy.
Semua pelaku kata Twedy, merupakan residivis.
Salah satu pelaku inisial DN baru satu minggu keluar dari lapas.
Adapun barang bukti yang diamankan satu buah celurit bergagang warna coklat.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. (Faizal/B)
